Ketua Fraksi PKB DPRD Jakarta Fuadi Luthfi. Foto: Ist.
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, menegaskan penolakan keras terhadap penetapan anggota Dewan Kota (Dekot) terpilih untuk periode 2024-2029 yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Fuadi menilai proses penetapan tersebut cacat prosedural dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”Kami sampai pada satu kesimpulan bahwa penetapan Dekot periode 2024-2029 cacat prosedural,” ujar Fuadi kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Penolakan tersebut terkait dengan proses penetapan yang dinilai sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Fuadi menyebutkan bahwa penetapan anggota Dekot seharusnya melibatkan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan. Proses penetapan tersebut, menurut Fuadi, tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Proses pemilihan Dekot sudah memiliki aturan yang baku. Setelah melalui seleksi di tingkat kota atau walikota, ada tahapan lanjutan yang harus dijalankan. Seharusnya, setelah tim seleksi menyerahkan nama-nama calon, Pj Gubernur tidak langsung mengumumkan nama-nama tersebut tanpa pendalaman oleh Komisi A,” lanjut Fuadi.
Fuadi juga menekankan bahwa keputusan sepihak yang diambil oleh Pj Gubernur DKI Jakarta pada Keputusan Gubernur No. 854 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, tidak sah dan harus direvisi. Ia mempertanyakan dasar hukum dari keputusan tersebut, yang dinilai melanggar mekanisme yang sudah ada.
“Proses ini seharusnya dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan yang jelas. Pendalaman oleh Komisi A sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan mencegah adanya kepentingan politik transaksional yang tidak jelas,” tegas Fuadi.
Fuadi juga mengungkapkan keprihatinannya terkait proses seleksi yang dilakukan secara terbuka hingga tingkat kecamatan dan kota, namun pada tahap selanjutnya, prosesnya menjadi tertutup tanpa melalui pendalaman Komisi A DPRD DKI Jakarta.
“Ini jelas menimbulkan disinformasi di masyarakat, seolah-olah proses seleksi yang berlangsung hanya sekadar seremonial. Jika ini dibiarkan, dapat mereduksi kredibilitas dan mencoreng citra pimpinan DPRD,” pungkas Fuadi.
Dengan adanya penolakan ini, FPKB DPRD DKI Jakarta mendesak agar penetapan anggota Dekot Jakarta periode 2024-2029 ditinjau ulang dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku (JR/MJ)