GMNI Jaksel Desak Bawaslu DKI Sanksi Tegas Suswono Terkait Ucapan “Janda Kaya”

News Politik Terkini

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Selatan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono, terkait ucapan kontroversialnya mengenai “janda kaya”.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy, pada Sabtu (9/11).

Menurut Dendy, kasus ini harus segera ditangani dengan cepat dan transparan oleh Bawaslu. “Kami mendesak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan,” ujar Dendy dalam pernyataannya. Ia juga menegaskan pentingnya proses hukum yang jelas terkait dugaan penistaan agama yang bisa timbul dari ucapan tersebut.

Sebelumnya, Suswono mengungkapkan pernyataan kontroversial saat menghadiri deklarasi ormas yang digalang oleh Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/10), dengan menyebut “janda kaya menikahi pria pengangguran”. Pernyataan ini langsung menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk GMNI, yang menilai bahwa ucapan tersebut berpotensi menyinggung perasaan banyak kalangan dan melanggar norma sosial.

Dendy juga menuntut Bawaslu untuk tidak ragu mengambil langkah tegas berupa sanksi jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Suswono. “Sanksi ini dapat berupa pembatalan status calon wakil gubernur Suswono, sesuai dengan pasal 69 huruf b dan pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama,” tambahnya.

Selain itu, GMNI juga mengingatkan bahwa pernyataan Suswono tersebut berpotensi melanggar pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menyinggung SARA dan berpotensi memecah belah bangsa. Oleh karena itu, Dendy meminta Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap setiap pernyataan dan tindakan yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti agama dan kebinekaan.

“Bawaslu DKI harus proaktif mengawasi setiap pernyataan dan tindakan yang dapat memicu polarisasi di masyarakat. Pemilihan kepala daerah adalah momen penting untuk memilih pemimpin yang dapat menjaga keharmonisan dan integritas bangsa, bukan untuk memecah belah,” tegas Dendy seperti dikutip Mediajakarta.com dari Antara (9/11/2024).

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memberikan waktu lima hari kepada Suswono untuk memenuhi panggilan terkait ucapan tersebut. Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI, Sakhroji, menyatakan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran ini, Bawaslu memberikan waktu tiga hari ditambah dua hari pada kalender masa penanganan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan banyak pihak menunggu langkah tegas Bawaslu DKI Jakarta untuk menuntaskan masalah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ant/MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *