Ilustrasi kualitas udara Jakarta.
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Kualitas udara di Jakarta pada pagi ini masih mengkhawatirkan dengan masuk dalam kategori tidak sehat, menempati peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Menurut IQ Air, sebuah situs pemantau kualitas udara global, pada Senin pukul 06.15 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta tercatat dalam kategori tidak sehat dengan indeks 160 berdasarkan pengukuran PM2,5, dengan konsentrasi sebesar 68 mikrogram per meter kubik.
Kategori tidak sehat ini mengindikasikan bahwa kualitas udara dapat merugikan kesehatan manusia, terutama bagi kelompok yang sensitif seperti anak-anak, lansia, dan individu dengan penyakit pernapasan. Selain itu, polusi udara ini juga dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan, termasuk tumbuhan dan nilai estetika kota.
IQ Air merekomendasikan agar masyarakat Jakarta menghindari aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker jika harus berada di luar. Menutup jendela juga disarankan untuk mengurangi paparan udara luar yang kotor.
Data yang sama juga menunjukkan bahwa Kinshasa (Kongo) menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks 188, diikuti oleh Kampala (Uganda) dengan indeks 183, Lahore (Pakistan) dengan indeks 172, dan Baghdad (Irak) dengan indeks 161.
Sebagai respons terhadap masalah ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya penanganan polusi udara di Jakarta.
Satuan Tugas ini akan fokus pada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan pencemaran udara, pengendalian polusi dari industri, serta monitoring rutin terhadap kualitas udara dan dampak kesehatannya. Langkah-langkah lain termasuk pencegahan sumber pencemar, uji emisi kendaraan, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk meningkatkan ruang terbuka hijau, menggalakkan penanaman pohon, serta melibatkan aktif partisipasi masyarakat dalam upaya memperbaiki kualitas udara kota.
Evaluasi terus-menerus dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan efektif dan memberikan dampak positif dalam mengatasi masalah polusi udara yang terus mempengaruhi Jakarta (Ant/MJ)