Sosialisasi kelayakan dewan kota (dekot) Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah yang berperan penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat di tingkat Kota Administratif dan Kabupaten Administratif.
Peran dan tugas lembaga ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Undang-Undang ini menetapkan Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Hal ini dijelaskan dalam Bab I angka 11 UU DKJ, yang menyebutkan bahwa Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai Dewan Kota/Dewan Kabupaten dijabarkan dalam Bab V, tepatnya Pasal 17 UU DKJ. Pasal ini menguraikan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Dewan Kota/Dewan Kabupaten, antara lain:
a. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Dewan Kota/Dewan Kabupaten bertugas menampung aspirasi masyarakat di Kota Administratif/Kabupaten Administratif dan menyalurkannya kepada Wali Kota/Bupati.
b. Menyampaikan Laporan Pengawasan Sosial
Dewan Kota/Dewan Kabupaten bertanggung jawab menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Wali Kota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur.
c. Memberi Masukan untuk Penyelesaian Permasalahan
Lembaga ini juga bertugas memberikan masukan kepada Wali Kota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif.
d. Menyusun Rencana Kerja Tahunan
Dewan Kota/Dewan Kabupaten memiliki kewajiban untuk menyusun rencana kerja setiap tahunnya guna memastikan semua tugas dan tanggung jawab dapat dijalankan dengan efektif.
e. Menyusun Tata Tertib Dewan
Penyusunan tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan salah satu tugas yang harus dilaksanakan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan adanya UU DKJ, diharapkan Dewan Kota/Dewan Kabupaten dapat berfungsi lebih efektif dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif.
Hal ini sejalan dengan tujuan utama UU DKJ, yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.