Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan NIK Tidak Sesuai Domisili

Jakarta News Terkini

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin.

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Program penataan administrasi kependudukan terus menjadi prioritas utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak sesuai dengan domisili mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Hingga kini, Disdukcapil DKI Jakarta telah mendata pemindahan kependudukan bagi 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat masih banyak warga yang memiliki KTP Jakarta tetapi tidak tinggal di ibu kota.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan perhatian khusus terhadap upaya ini. Ia hadir langsung dalam acara silaturahmi Dukcapil DKI yang berlangsung di Gedung Graha Bhakti Budaya TIM Jakarta Pusat pada Rabu (22/5) lalu.

“Siapapun boleh datang ke Jakarta dan mencari kerja di Jakarta karena memang Kota Jakarta hadir untuk Indonesia. Namun, yang tidak boleh adalah pemanfaatan KTP yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Penataan dan penertiban yang dilakukan oleh Disdukcapil adalah untuk menjaga keakuratan data kependudukan sehingga stakeholder pengguna KTP dalam layanannya dapat tervalidasi dengan baik,” ujar Heru.

Sejalan dengan arahan Gubernur, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menekankan pentingnya program penataan dan penertiban administrasi kependudukan yang tengah dijalankan.

Menurut Budi, sosialisasi dan koordinasi juga dilakukan dengan pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan data kependudukan.

“Dalam rangka menyukseskan program penataan dan penertiban administrasi kependudukan, Disdukcapil akan terus melakukan pendekatan kepada para stakeholder yang menggunakan NIK dalam layanannya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK,” ungkap Budi (28/05/2024)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan dalam berbagai layanan penting seperti BPJS, pendidikan, surat kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, perbankan, hingga kepemilikan paspor. Oleh karena itu, keakuratan data kependudukan dianggap sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikannya. (Marwan Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *