JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengapresiasi langkah pembentukan kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyatakan bahwa hal tersebut akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap integrasi pengembangan wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, aglomerasi ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi Jakarta sendiri, tetapi juga bagi daerah-daerah sekitarnya. “Integrasi wilayah akan mempermudah proses pengembangan dan memperluas potensi ekonomi di kawasan tersebut,” ujarnya Diana seperti dikutip Mediajakarta.com dari ANTARA di Jakarta pada hari Sabtu (27/04/2024).
Diana menjelaskan bahwa kawasan aglomerasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang DKJ, akan meliputi wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Lebih lanjut, Diana menyatakan bahwa pembentukan kawasan aglomerasi ini juga akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan di masing-masing daerah. Ini berarti daerah-daerah lain di kawasan aglomerasi akan berkembang secara bersamaan, menciptakan saling ketergantungan yang memperkuat ekonomi regional.
Namun, Diana juga menekankan perlunya kepemimpinan yang memahami ekonomi dan bisnis untuk mendukung pengembangan wilayah yang terintegrasi ini di masa mendatang. “Diperlukan sosok pemimpin yang memahami secara mendalam bidang ekonomi dan bisnis agar dapat mendorong investasi lintas sektor,” tambahnya.
Pembentukan kawasan aglomerasi merupakan salah satu kebijakan yang akan diterapkan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara dan beralih status menjadi daerah khusus yang memiliki kewenangan dalam pengaturan kawasan aglomerasi.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Taufik Basari, menyambut baik Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), menyatakan bahwa hal tersebut akan menyatukan kekuatan Jakarta dan kawasan aglomerasi untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.
Taufik, yang akrab disapa Tobas, mengakui bahwa menggabungkan berbagai wilayah dengan latar belakang sejarah, budaya, dan kehidupan yang berbeda tidaklah mudah. Namun, menurutnya, UU DKJ memberikan kerangka kerja yang tepat untuk mengatasi tantangan tersebut dan membuka peluang baru bagi semua pihak.
“Dengan adanya UU DKJ, kawasan aglomerasi akan dapat berjalan secara terintegrasi, memastikan bahwa seluruh aspek pembangunan dan ekonomi berjalan seiring,” tegas Tobas.
Dengan demikian, langkah-langkah ini menandai komitmen untuk membangun kerjasama yang kuat antara Jakarta dan kawasan sekitarnya, mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.