JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Pemprov DKI Jakarta memagari Taman Kota di Tebet, Jakarta Selatan atau Tebet Eco Park untuk menjaga agar vegetasi tumbuh-tumbuhan yang ada di lokasi mengalami kerusakan akibat padatnya pengunjung.
“Dengan adanya pemagaran ini, masyarakat lebih nyaman saat berkunjung Tebet Eco Park (TEP),” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI M Fajar Sauri di Jakarta seperti dikutip Mediajakarta.com dari Antara (20/12).
Pemagaran dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi taman dengan memperhatikan masukan pengunjung selama masa uji coba pembukaan taman itu pada Juni 2022.
Saat itu, kenyamanan tidak tercapai akibat pengunjung melebihi kapasitas taman, ditambah munculnya Pedagang Kaki Lima (PKL) liar, parkir liar, kerusakan tanaman, lingkungan sekitar taman menjadi kotor, serta faktor sosial lainnya.
Ia menjelaskan pagar berbahan baja itu dibangun permanen sepanjang sekitar 1.700 meter persegi yang mengelilingi seluruh taman dan ditargetkan selesai pada Maret 2023.
Pemagaran ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui skema Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L) yang merupakan kewajiban bagi pengembang saat melakukan pembangunan kawasan di atas lahan seluas 5.000 meter di Jakarta.
Izin prinsip terkait pembangunan pagar dan pemasangan sensor jembatan di Tebet Eco Park, kata dia,juga telah terbit pada September 2022.
Pemagaran, kata dia, merupakan salah satu solusi yang diupayakan setelah melakukan pembatasan jumlah pengunjung taman melalui sistem pendaftaran masuk pengunjung pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang telah diterapkan sejak Juli 2022.
Pagar juga dirancang untuk menjaga keterbukaan taman dengan visibilitas maksimal, sesuai dengan fungsi dan tujuan awal desain taman yang hijau dan terbuka.
Selain itu, taman tersebut juga tidak didesain sebagai taman yang beroperasi selama 24 jam, sehingga pemagaran sebagai langkah untuk menjaga keamanan kawasan taman.
“Namun, tetap dengan menjaga fungsi pagar sebagai batas pengaman area taman, sehingga turut mencegah penyalahgunaan area taman,” katanya (Ant/MJ)