Ratifikasi FCTC Demi Lindungi Anak Indonesia

Anak FCTC Hak Anak Hari Anak Nasional

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM — Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa bahaya asap rokok berkaitan dengan hak asasi manusia, khususnya hak anak. Oleh karena itu, Komnas HAM sudah mengajukan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tujuannya agar anak lebih terlindungi dari bahaya rokok.

Hal itu diutarakan Taufan dalam konferensi pers bertajuk “Lindungi Anak dan Remaja dari Keterjangkauan Harga Rokok Demi Sumber Daya Unggul Mencapai Indonesia Maju” yang digelar di Jakarta (4/8). Menurutnya, anak harus dijauhkan, baik dari pengaruh sosial untuk ikut berperilaku merokok, dan bahaya asap rokok dari lingkungan sekitar, di rumah, di tempat umum maupun di transportasi umum.

“Namun, hingga saat ini Indonesia masih belum meratifikasi FCTC tersebut,” tegasnya.

Kata Taufan, setidaknya ada kebijakan yang terus secara progresif, tahap demi tahap, mendekati apa yang menjadi substansi dari FCTC. Misalnya Iklan, Promosi, dan Sponsorship dari rokok ini semestinya dilarang di Indonesia.

Industri rokok masih sangat leluasa untuk mengembangkan produk-produk iklan hingga saat ini. Mestinya iklan rokok dibatasi, terutama di ruang-ruang yang dekat dengan lokasi anak-anak.  Setelah itu dilanjutkan lebih luas ke ruang-ruang publik lainnya.

“Pemerintah juga harus melakukan pembatasan yang tegas berupa pelarangan adanya rokok di sekitar sekolah atau misalnya taman untuk semakin melindungi anak.” terangnya.

Senada dengan itu, Koordinator End Child Prostitution, Child Pornography and the Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT Indonesia) Ahmad Sofian menjelaskan bahwa rokok saat ini masih sangat mudah didapatkan secara daring melalui e-commerce. Uniknya, hanya penyedia tertentu yang memverifikasi bahwa rokok tersebut diperuntukkan bagi mereka yang berusia diatas 18 tahun (bukan untuk anak).

Selain itu, mereka yang dikenai teguran saat menjual rokok lebih banyak ditujukan kepada kasir dan SPG rokok. “Sementara industri rokok belum mendapatkan sanksi mengenai adanya kasus ini. Orang pada lapis bawah yang didenda tetapi industri rokok tidak ikut terkena denda dalam kasus,” terangnya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 belum harmonis dengan perlindungan anak dan dianggap tidak mampu menjawab perkembangan jaman. “PP ini juga tidak sinkron dengan UU ITE karena penjualan rokok sekarang banyak yang menggunakan e-commerce,” jelas Sofian.

Sementara itu, perwakilan Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak/JARAK Maria Clara Bastiani bersama 42 organisasi pemerhati anak menyampaikan sejumlah rekomendasi, diantaranya dari sisi kebijakan fiskal, yakni mendorong kenaikan harga rokok sebagai upaya agar rokok tidak terjangkau oleh anak-anak dan remaja.

Caranya melalui cukai rokok yang harus konsisten dinaikkan setiap tahunnya (rerata kenaikan 25% per tahun), penyederhanaan strata tarif cukai rokok untuk mencegah konsumen beralih ke harga rokok yang lebih murah.

“Kenaikan cukai hasil tembakau diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk untuk menyejahterakan pekerja dan petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” ungkap Maria.

Selain itu, Maria juga mendukung kebijakan non fiskal, diantaranya mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 agar perubahan regulasinya lebih melindungi anak dari bahaya rokok.

“Mendorong larangan penjualan rokok batangan (ketengan) untuk efektivitas cukai rokok dan memperketat akses oleh anak-anak dan masyarakat pra-sejahtera,” katanya.

Juga mendorong pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media, baik di luar ruang, dalam ruang, televisi, dan media digital, termasuk internet dan mendorong perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok.

“Serta mengatur pengendalian rokok elektronik sebagaimana adanya regulasi untuk rokok konvensional,” tandasnya. (Jekson Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *