Perlindungan Data Pribadi dan Literasi Keamanan Digital, Langkah Antisipasi Kejahatan Siber

Indeks Jakarta Keamanan Digital Keamanan Siber News Perlindungan Data Pribadi Terkini

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan jumlah pengguna Internet di Indonesia pada Januari 2022 tercatat mencapai 204,7 juta, dengan tingkat penetrasi internet mencapai 73,7 persen dari total populasi. Kini berbagai sektor usaha dan industri kian masif memberikan produk atau layanan berbasis digital.

Hal itu dia ungkapkan saat menjadi narasumber pada acara diskusi dan workshop bertema “Pentingnya Meningkatkan Literasi Keamanan Digital dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia” yang digelar secara hybrid di GrandKemang Hotel, Rabu (29/6/2022).

Di sisi lain, pemahaman masyarakat terkait pentingnya melindungi data pribadi di ranah digital masih minim. Kondisi itu membuat masyarakat sangat rentan terhadap berbagai serangan dan kejahatan digital. Masyarakat kemudian diminta lebih aware dengan keamanan digital mereka.

“Oleh sebab itu, peran jurnalis sentral dalam upaya memberikan pemahaman digital bagi masyarakat luas,” kata Samuel.

Pasalnya, internet menyajikan dunia seperti ruang kaca, setiap orang bisa melihat dan bisa tahu jejak seseorang secara maya. “Jurnalis berwenang mengedukasi publik tentang cara memanfaatkan teknologi secara benar sebagai langkah pencegahan kebocoran data pribadi,” ungkapnya.

Semuel juga mencontohkan bagaimana perlindungan data pribadi dapat dimulai dari diri sendiri, “Saya pernah menolak sebuah aplikasi, bukan aplikasi komunikasi, yang mintai akses ke kontak saya. Saya tolak! Kan bukan aplikasi komunikasi, kenapa harus minta kontak saya. Kontak di hp kita itu, bukan punya kita, tapi kontak teman-teman kita.”

Untuk itu, Samuel mengingatkan agar berhati-hati memberikan kontak, tanpa seizin dari orang tersebut. “Saya juga mengimbau agar berhati-hati dalam memposting atau mengupload beragam hal di ruang digital,” imbuhnya.

Di samping itu, regulasi pemerintah mengenai perlindungan data pribadi diharapkan dapat mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi bagi penghimpun data. Semuel mengatakan, “Dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha yang memiliki atau menghimpun data dari masyarakat diwajibkan untuk menggunakan data tersebut khusus untuk kebutuhan spesifik.”

Lalu pada saat data tersebut dihimpun, hendaknya diketahui oleh yang bersangkutan, sehingga data tidak disalahgunakan atau diperjual belikan.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur ITSEC Asia Andri Hutama Putra menegaskan bahwa literasi kemanan digital adalah tulang punggung terbentuknya transformasi digital di Indonesia.

“Maka jangan pernah merasa lelah untuk melindungi diri dari kejahatan siber, dan juga membagikan edukasi terkait keamanan informasi digital kepada teman-teman dan keluarga,” ucapnya.

Itu sebabnya, diperlukan kepedulian dan usaha bersama seluruh elemen masyarakat termasuk jurnalis untuk bisa meningkatkan literasi keamanan digital masyarakat.

Andri juga menjelaskan bahwa bagi perusahaan atau institusi, data atau informasi sudah menjadi aset yang bernilai, sehingga perlu dijaga untuk menghindari kerugian operasional, finansial, dan reputasi.

Adapun perusahaan atau institusi yang menyimpan data pribadi juga perlu memperhatikan hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi.

“ITSEC Asia juga mendukung regulasi perlindungan data pribadi yang mengatur hak dan kewajiban pengelolaan informasi pribadi yang berujung pada tujuan untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari kejahatan melalui digital,” pungkasnya. (Jekson Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *