Lindungi Anak Indonesia Dari Segala Bentuk Eksploitasi Ekonomi dan Seksual

Anak Headline Indonesia News Pandemi COVID-19 Terkini

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Tiga tahun terakhir menjadi tahun yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena pandemi Covid-19 telah membawa banyak perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.

Cara kerja yang dilakukan pun berubah drastis sehubungan dengan adanya pembatasan dalam berkegiatan yang mempengaruhi kinerja berbagai organisasi perlindungan anak yang di Indonesia.

Hanya saja, semangat untuk memerangi kejahatan eksploitasi ekonomi dan seksual anak baik secara luring dan daring  tidak boleh berkurang, karena anak-anak  Indonesia harus mendapatkan perlindungan dari semua bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Perubahan pola komunikasi dan dinamika sosial dalam pemanfaatan internet, serta terganggunya akses layanan kesehatan dan perlindungan khusus anak selama masa pandemi, justru menambah kerentanan anak untuk terdampak eksploitasi seksual baik secara daring maupun luring.

Lembaga ECPAT Indonesia berhasil melakukan pemetaan tren kepada 1.203 anak di seluruh Indonesia pada awal pandemi berlangsung. Hasilnya, terdapat 287 anak menyatakan pernah mendapatkan pesan, gambar dan video vulgar yang dinilai membuat mereka tidak nyaman dan/atau bermuatan pornografi saat berselancar di dunia maya.

“Mirisnya, fakta ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi di banyak negara di dunia,” tulis ECPAT Indonesia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediajakarta.com pada Selasa (16/5).

Sementara itu, data yang dipaparkan oleh NCMEC (National Center for Missing and Exploited Children) pada periode 1 Januari sampai 31 Desember 2020 telah terjadi peningkatan yang signifikan terhadap indikasi eksploitasi seksual anak secara online selama masa Covid-19 hingga mencapai 97,5 persen.

Anak-anak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia menghadapi risiko besar terjerumus menjadi pekerja anak sebagai akibat dari pandemi COVID-19. Laporan pekerja anak ILO dan UNICEF 2020 bertajuk “COVID-19 dan pekerja anak: Saat krisis, saatnya bertindak lebih kuat” melaporkan bahwa COVID-19 berpotensi mengakibatkan peningkatan kemiskinan.

“Karenanya akan meningkatkan pekerja anak rumah tangga yang akan menggunakan segala upaya agar dapat bertahan hidup,” imbuh ECPAT Indonesia.

Senada dengan itu, data  Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan fakta bahwa dari 1 Januari hingga 26 Juni 2020, terdapat 3.297 kasus kekerasan terhadap anak.

“Dari jumlah itu, 60% diantaranya termasuk ke dalam kasus eksploitasi dan perdagangan anak,” tulisnya.

Secara spesifik, Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA juga menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah korban ESA selama pandemi Covid-19 dari 1.524 (pada saat sebelum pandemi) menjadi 2.367 kasus.

Penelitian lainnya dilakukan oleh Smeru, BAPPENAS dan PAACLA pada masa Pandemi Covid 19. Ketiga lembaga tersebut menemukan fakta bahwa meningkatnya jumlah anak yang hidup dalam kemiskinan, mengakibatkan banyak anak-anak yang putus sekolah dan harus bekerja untuk membantu perekonomian keluarga dan membuat angka eksploitasi ekonomi pada anak menjadi lebih tinggi.

“Kekerasan anak di ranah daring juga perhatian selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, beberapa lembaga perlindungan anak menyoroti peningkatan kasus kekerasan anak diranah daring, kasus-kasusnya pun beragam, mulai dari cyberbulling, cyber harassment, penipuan dan pencurian data pribadi anak sering terjadi pada masa pandemi Covid-19 dan sebagian korbannya adalah anak-anak,” tulisnya.

Untuk itu, Lembaga ECPAT Indonesia, Yayasan PKPA dan JARAK meminta pemerintah segera bersikap dalam menyikapi maraknya kekerasan anak diranah online. Mereka berharap agar anak-anak tidak menjadi korban di ranah daring dan perlunya peningkatan pemahaman cyber safety bagi anak-anak untuk mencegah mereka menjadi korban kekerasan di ranah daring. (Jekson Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *