JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari. Kebijakan itu diterapkan sejak 10 hingga 23 Mei 2022 melalui Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 ini meliputi sejumlah bidang pekerjaan, mulai dari kegiatan pada tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari, kegiatan makan/minum di tempat umum, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Selain itu, perpanjangan PPKM Level 2 juga mengatur kegiatan di bioskop, kegiatan konstruksi, kegiatan peribadatan, kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan kegiatan pada moda transportasi.
Kegiatan Perkantoran
Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran meliputi sektor non-esensial dan sektor esensial. Sektor non-esensial akan diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
Selanjutnya bidang keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor esensial lainnya yakni pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor esensial berikutnya, perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sejumlah ketentuan meliputi; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori “hijau” dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
Adapun fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Khusus Industri orientasi ekspor dan penunjangnya sebagai sektor esensial lainnya, harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI.
Kemudian mereka dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yakni; hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang, dan makan karyawan tidak bersamaan.
Sementara itu, sektor esensial pada sektor pemerintahan diminta untuk mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Sektor esensial itu meliputi: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, sektor esensial lainnya, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran) dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Untuk sektor kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
Untuk keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
Khusus untuk penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar dapat beroperasi 100% maksimal staf.
Sementara itu, fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf.
Selain sektor kesehatan, keamanan/ ketertiban dan penanganan bencana wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Adapun yang termasuk dalam sektor energi wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan Belajar Mengajar
Khusus satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sektor Kebutuhan Sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan kategori “hijau” dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Adapaun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan; dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori “hijau” dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan; dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan, kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00, serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Khusus untuk setiap anak usia 6 -12 tahun yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori “hijau” dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan pada Bioskop
Kegiatan di Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori “hijau” dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI.
Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan Peribadatan
Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan dapat eroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di Area Publik yang Bisa Menimbulkan Kerumunan Massa
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan RI dan/atau kementerian lembaga terkait, wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Serta hanya dengan kategori “hijau” dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan kapasitas maksimal 75%, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori “hijau” dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan Moda Transportasi
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan ojek (online dan pangkalan) melakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Jekson Simanjuntak)