JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini kembali membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur (Jaktim): Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit.
Jakarta Barat (Jakbar): Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun (Ant/MJ)