JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memberikan pelayanan gratis menggunakan kapal jenazah Praja Jempana Antaka XI untuk warga Jakarta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu.
“Jadi layanan ini sifatnya gratis khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, yang meninggal dunia di daratan Jakarta dan dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu,” kata Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri, di Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin seperti dikutip Mediajakarta.com dari Antara.
Setelah melalui tahapan panjang, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu akhirnya bisa menyediakan kapal jenazah Kabupaten Kepulauan Seribu, Praja Jempana Antaka XI, yang merupakan aspirasi masyarakat sejak lama dan baru Desember 2021 bisa diwujudkan.
Pemkab Kepulauan Seribu sudah mengoperasikan Kapal Jenazah itu sejak Rabu (26/1) untuk melayani pemberangkatan jenazah ayahanda Nur Hair (49), almarhum Nuraji (82), warga RT006/RW02 Pulau Kelapa, dari Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara dan dikebumikan di pulau.
Badri menjelaskan, warga lainnya yang membutuhkan layanan kapal jenazah, cukup membawa fotokopi KTP Kepulauan Seribu, dan membuat surat permohonan ke pihak kelurahan atau kecamatan sesuai Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.
“Layanan kapal jenazah bisa didapatkan warga setiap hari mulai pukul 05.00 – 17.00 WIB. Namun untuk pulau terdekat seperti Pulau Untung Jawa atau Pulau Pari bisa dilayani hingga pukul 18.00 WIB dengan risiko kapal menginap di pulau tujuan,” jelasnya.
Kehadiran layanan kapal jenazah ini sendiri diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga, serta ke depan jumlahnya bisa ditambah hingga satu kecamatan masing-masing memiliki satu kapal jenazah.
“Mari kita jaga dan rawat kapal ini. Warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat,” ucapnya (Ant/MJ)