Advokat Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A.
TULUNGAGUNG, MEDIAJAKARTA.COM- Kasus penyelewangan dana desa kembali terjadi, kali ini terjadi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, hal ihwal oknum Kepala Desa yang saat ini tersangkut permasalahan diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hasil perolehannya tidak dimasukkan kedalam Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2014 sampai dengan 2019 dan tanpa adanya panitia lelang.
Hal ini diketahui dari Laporan Keuangan yang diunggah melalui Sistem Informasi Desa yakni merupakan website dari Kementrian Desa untuk melibatkan unsur masyarakat mengawal penggunaan anggaran tersebut dan juga masyarakat mengetahui dari Peraturan Desa (Perdes) Batangsaren tahun 2016 hingga 2019 yang tidak memasukkan hasil dari Penyewaan lahan Tanah Kas Desa tersebut karena tidak melalui mekanisme panitia lelang.
Merujuk hal itu masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (F.K.M.B) yang diwakili oleh Sutrisno yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A. melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat Pengaduan Nomor: 651/LP-M/II/2021, diterima pada tanggal 2 Februari 2021 kemudian oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilakukan Penyelidikan.
Dalam pengungkapan perkara ini Kejaksaan Negeri Tulungagung telah bersurat kepada Inspektorat Kab. Tulungagung dengan Nomor Surat: R-39/M.529/Fd.1/05/2021 tanggal 5 Mei 2021 perihal Laporan/Pengaduan dari Sutrisno selaku perwakilan Masyarakat Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dan Nomor: B-593/M.5.29/Fd.1/05/2021 tanggal 10 Mei 2021 Perihal Permintaan Kelengkapan Dokumen, dengan jadwal pelaksanaan mulai tanggal 01 Juli 2021 sampai dengan 19 Juli 2021 untuk melakukan pemeriksaan investigasi.
“Kami menyayangkan terhadap kinerja Inspektorat yang lambat dalam memberikan kelengkapan dokumen serta apa yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung perihal dugaan penyelewengan PADes 2014 – 2019, dari batas waktu yang telah ditentukan” jelas dari CEO Billy Nobile & Associates kepada Mediajakarta.com melalui keterangan persnya (12/10/2021).
Dalam perkara ini juga dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pelapor yang dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak hanya Dugaan Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2014 – 2019 saja namun juga penggunaan Dana Desa yang peruntukkannya untuk Pasar Desa, Pemasangan Jaringan Internet dua kali penganggaran yakni tahun 2019 dan penganggaran yang kedua pada tahun 2020, Penanggulangan Bencana dan Keadaan mendesak.
“Dapat kami tunjukkan bukti pengelolaan keuangan antara lain : Pasar Desa sebesar Rp. 58.256.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah), sedangkan masyarakat mengetahui bahwa Desa Batangsaren tidak memiliki pasar, kemudian dua kali penganggaran pemasangan jaringan internet yang pertama pada tahun 2019 sebesar Rp. 54.772.000, -(Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) pemasangan yang kedua pada tahun 2020 sebesar Rp. 54.372.000,- (Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah), hal ini sangat tidak masuk akal dengan pemasangan jaringan internet dua kali, Penanggulangan Bencana pada tahun 2020 sebesar Rp. 55.097.500,- (Lima Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), padahal pada tahun 2020 Desa Batangsaren tidak sedang tertimpa Bencana dan Keadaan Mendesak pada tahun 2020 sebesar Rp. 402.000.000,- (Empat Ratus Dua Juta Rupiah), Pelapor juga tidak mengerti apa yang dimaksud dengan Keadaan Mendesak, padahal di dalam APBDes 2020 tidak tercantum budget anggaran Keadaan Mendesak” jelas Billy sapaan akrabnya yang juga sebagai Ketua Bidang Pengkajian, Dokumentasi dan Pengembangan Perundang-undangan DPC PERADI RBA KAB. MALANG.
Hal ini senada dengan Sutrisno sebagai Pelapor yang juga memberikan dukungan positif kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi PADes 2014 hingga 2019 ini.
“Saya sebagai perwakilan Masyarakat khususnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren, mendukung penuh Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagai tumpuan dan harapan kami sebagai warga masyarakat kecil yang menginginkan hukum dapat dijalankan tegak lurus”tegasnya (Wan)