Diduga Tak Memiliki Izin, OJK Hentikan 11 Entitas Investasi Ini..

Bisnis News Terkini

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali menghentikan 11  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua SWI Tongam L Tobing di Jakarta (14/7/2021). Menurutnya 11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 2 Kegiatan Money Game;
  • Crypto Aset tanpa izin;
  • 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin; dan
  • 2 Kegiatan lainnya.

Berikut ini Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan :
1. Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future Duplikasi Perusahaan PT Overseas
Commercial Future 🙂 dihentikan kegiatannya dan diumumkan melalui siaran pers karena
melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin
2. https://2021.co.id/aplikasi/aplikasidompet-ajaib/ 🙂 Blog website ilegal mengatasnamakan dan
duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib)
3. Btrado 🙂 Penawaran investasi robot trading tanpa izin
4. PT Nofal Invesment 🙂 Penawaran investasi tanpa izin dengan
pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan
5. Cameto 🙂 Money Game
6. WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com 🙂 Money Game
7. SmartClicks.io/ PT AVA Sukses Sejahtera 🙂 Penawaran investasi aset kripto tanpa izin
8. SYW (Step In Your Wealth) Money Game/Aset Kripto tanpa izin dengan
mengatasnamakan SYW (Step In Your Wealth)
9. BTC-FINANCIALTRADING 🙂 Penawaran investasi aset kripto tanpa izin
dengan mengatasnamakan BTCFINANCIALTRADING
10. UMI CRYPTO INVESTASI 🙂 Penawaran investasi aset kripto dengan
pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan
11. PT ZIV CRYPTO INDONESIA 🙂 Penawaran investasi aset kripto tanpa izin

Tongam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” kata Tongam.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *