Sigit Sosiantomo

Sigit Sosiantomo:Persoalan Manifest Selalu Berulang Dalam Kecelakaan Kapal

Indeks Indonesia News Terkini

JAKARTA, MEDIA JAKARTA.COM-Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyesalkan kesimpangsiuran manifest penumpang KMP Yunicee. Ketidakjelasan manifest tersebut merupakan kesalahan berulang yang kerap terjadi dalam kecelakaan pelayaran di tanah air dan sangat merugikan korban.

“Persoalan manifest yang amburadul ini selalu berulang setiap ada kecelakaan pelayaran. Sepertinya tidak pernah ada perbaikan. Padahal, sekarang sistemnya sudah online semua dan manifest ini adalah salah satu dokumen yang harus diperiksa sebelum syahbandar memberikan port clearance,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Seperti diketahui, dalam manifes KMP Yunicee, ada 41 penumpang dan 16 anak buah kapal (ABK). Sehingga total manifes berjumlah 57 orang. Namun, hingga Rabu, korban yang berhasil ditemukan berjumlah 59 orang dan masih ada 11 korban korban hilang yang dilaporkan pihak keluarga dan masih dalam proses pencarian.

Terkait permasalahan manifest penumpang yang selalu berulang, Sigit meminta Kemenhub untuk melakukan pembenahan dan perbaikan dalam sistem pencatatan dokumen manifes yang dilakukan oleh operator pelabuhan yang bertanggungjawab mencatat data penumpang dan muatan kapal.

Kesimpangsiuran data manifest, kata Sigit, akan sangat merugikan korban dan mempersulit proses pencarian dan pertolongan. Korban yang tidak terdata didalam manifest akan sulit mengklaim ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan barangnya akibat kecelakaan, termasuk biaya perawatan. Dan untuk korban yang meninggal, ahli waris akan sulit mendapatkan santunan.

“Saya prihatin dengan nasib korban KMP Yunicee yang tidak terdaftar dalam manifes, mereka dan ahli warisnya akan sulit mendapatkan santunan dan biaya perawatan. Ini harus dicarikan jalan keluarnya oleh regulator, ” Kata Sigit.

Sesuai dengan pasal 40 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

Tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa kematian atau lukanya penumpang yang diangkut, musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau kerugian pihak ketiga.

“Operator harus bertanggung jawab soal pemberian ganti rugi ini. Tidak ada alasan bagi perusahaan pelayaran untuk menghambat atau tidak membayar ganti rugi, karena semua sudah diasuransikan dan menjadi kewajiban operator sebagaimana diatur dalam UU, ” Kata Sigit. (jay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *