COB Targetkan Asuransi Lintas Batas Negara Asean Berlaku Tahun Ini

Asean Council of Bureaux ASEAN Terkini Asuransi ASEAN Bisnis Asean Headline Indeks Indonesia Negara ASEAN News Terkini
Chairman Council of Bureaux Holady Volarath (kiri), Direktur Manajemen Resiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja (Persero) Wahyu Wibowo (tengah), dan Vice Chairman Council of Bureaux Nopadol Santipakorn (kanan) dalam Pertemuan Kelompok Kerja Asean Council of Bureaux ke-5 di Nusa Dua, Bali, Rabu (11/7). Foto : Bisnis/Ni Putu Eka Wiratmini

NUSA DUA, BISNISASEAN.COM – Asean Council of Bureaux menargetkan penerapan asuransi lintas batas negara di kawasan Asean dapat diterapkan mulai tahun ini.

Vice Chairman Asean Council of Bureaux (CoB) Nopadol Santipakorn mengatakan asuransi lintas batas negara penting untuk segera direalisaskan demi memastikan perlindungan seluruh warga Asean sebagai bagian dari satu komunitas.

Selain perlindungan diri, asuransi tersebut juga menjamin perlindungan arus barang sehingga kegiatan bisnis di Asean dapat berjalan dengan baik.

“Kami punya komitmen untuk tidak hanya bisnis tapi memastikan warga Asean yang bepergian ke negara tetangga di kawasan ini dilindungi asuransi,” paparnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Nopadol mengakui selama ini masing-masing negara Asean memang telah memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas dan perjanjian asuransi pun sudah dilakukan antar negara. Namun, kesepakatan itu masih dilakukan secara bilateral seperti asuransi perlindungan lalu lintas antara Laos dengan Thailand, Malaysia dengan Thailand, atau antara Indonesia dengan Malaysia.

“Kami ingin menghubungkan asuransi ini dengan sepuluh negara yang ada di Asean,” ujarnya.
Asuransi lintas batas negara akan diimplementasikan dalam bentuk Blue Card Scheme. Inisiatif ini akan memfasilitasi asuransi kendaraan bermotor, memperkuat pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan, hingga perlindungan atas distribusi barang antar negara Asean.

Inisiatif asuransi ini sedikit berbeda dengan yang dimiliki PT Jasa Raharja (Persero). Pasanya, asuransi ini melindungi perjalanan di seluruh wilayah Asean.

Selain itu, tidak hanya melindungi body injury seperti meninggal atau luka-luka tetapi juga kerusakan barang dagangan saat terjadi kecelakan.

Kehadiran asuransi ini dipandang sangat diperlukan untuk memajukan perekonomian kawasan.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Wahyu Wibowo mengungkapkan perjanjanjian kerangka asuransi ini telah dibuat sejak 2001. Tetapi, proses pembentukan inisiatifnya memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena ada perbedaan budaya, ekonomi, dan latar belakang antar negara Asean.

Selain itu, masing-masing negara juga mempunyai rencana yang berbeda-beda. Dengan demikian, waktu pasti penerapan inisiatif itu pun masih menunggu keputusan masing-masing pemerintah.
“Sebetulnya bukan lama. Masing-masing negara punya kedaulatan, dari masing-masing pimpinan negara maunya apa sih? Kan beda-beda,” tambahnya.

Asean CoB adalah perkumpulan dari semua biro asuransi nasional di kawasan ini. Asean CoB dibentuk saat penandatangan Perjanjian Kerangka Kerja Asean tentang Fasilitasi Barang dalam Transit (AFAFGIT) pada 8 April 2001 di Kuala Lumpur, Malaysia. (BI/Ni Putu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *