Melindungi merek, logo, dan hak kekayaan intelektual

AEC ASEAN Asean Brand Bisnis Asean Brand Features Indeks Indonesia Masyarakat Ekonomi Asean MEA News

Akik, Cinderamata Khas Asean (Foto: nationalgeographic.co.id)

Bisnisasean.com, Jakarta, – Salah satu problem yang akan muncul dengan berlakunya komunitas tunggal Masyarakat Ekonomi Asean adalah resiko terjadinya timpang tindih, saling klaim, dan perselisihan perebutan merek, logo, dan hak kekayaan intelektual antar warga Asean yang berjumlah lebih 650 juta orang.

Dalam komitmen MEA, belum diatur kemungkinan masalah ini terjadi. Sehingga, kita sendiri yang harus sadar sejak awal, dan menyiapkan diri melindungi hak kekayaan intelektual milik kita sendiri, apakah berupa logo, merek, tagline perusahaan, atau produk kreatifitas dan pemikiran lain, dari kemungkinkan terjadinya pembajakan dan plagiasi dalam skala regional.

Artikel ini akan membahas bagaimana melakukan perlindungan hak kekayaan intelektual di dalam wadah MEA, dan isu-isu penting terkait lain yang perlu diketahui para pemilik brand.

Daftarkan Merek, Logo, dan Karya Anda
Untuk melindungi merek atau brand produk Anda di seluruh wilayah Asean, Anda harus mendaftarkan merek dan brand produk Anda ke kantor perlindungan hak kekayaan inelektual yang ada di setiap negara anggota Asean.

Kemudian Anda harus mengikuti semua persyaratan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual  yang berlaku di setiap negara itu, yang masing-masing negara saling berbeda peraturannya. Merek atau logo yang hendak Anda daftarkan harus benar-benar jelas dan otentik.

Logo atau merek berupa sebuah tanda khusus, yang boleh saja tidak mendeskripsikan secara langsung produk atau jasa Anda.  Misalnya, logo atau merek dari sebuah restoran atau bisnis pangan, tidak harus merefleksikan sebuah kualitas restoran atau rasa makanan. Istilah-istilah makanan normatif umum seperti ‘enak’ , ‘besar’, dan ‘makanan’ tidak boleh diklaim dan didaftarkan.

Logo atau merek tidak boleh mendeskripsikan nama geografi atau istilah umum yang dilarang didaftarkan di negara tersebut. Misal penggunaan kata Siam, Bangkok, atau Phuket tidak boleh di daftarkan di Thailand. Namun masih bisa didaftarkan di negara lain.

Logo atau merek tidak boleh sama dengan merek atau logo lain yang sudah terdaftar. Anda harus mencari dan menemukan di setiap negara logo dan merek yang otentik dan belum terdaftar.

Setelah Anda menemukan logo dan merek otentik, Anda bisa mendaftarkan di setiap negara di Asean. Di Brunei, Indonesia, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, proses pendaftaran hingga keluarnya sertifikasi pengakuan hak cipta biasanya memakan waktu antara 18 – 24 bulan, di Laos, Kamboja, dan Singapura butuh waktu sekitar 8 – 12 bulan.

Di Myanmar belum ada undang-undang perlindungan hak cipta dan merek, perlindungan merek usaha di Myanmar dilakukan dengan melakukan deklarasi kepemilikan logo atau merek kemudian menyiarkan ke publik (media) dan kemudian mendaftarkan bukti deklarasi itu ke instansi terkait yang membutuhkan waktu 2 – 4 bulan.

Teritorial
Perlindungan hak cipta, logo, dan merek hanya berlaku di negara dimana merek dan logo itu didaftarkan. Meskipun telah terbentuk komunitas Masyarakat Ekonomi Asean, namun belum ada mekanisme tunggal yang secara langsung melindungi hak cipta secara regional. Perlindungan hak cipta biasanya berlaku selama 10 tahun, selanjutnya Anda harus memperbarui lagi dan kemudian akan berlaku sepanjang masa. Di Myanmar perlindungan hak cipta berlaku selama 3 tahun

Yang Pertama
Perlindungan hak cipta berlaku pada orang yang pertama kali mendaftarkan. Oleh karena itu agar hak cipta Anda kuat se-Asean, Anda harus mendaftarkan dan menjadi orang pertama yang mendaftarkan merek dan logo Anda di setiap negara.

Perselisihan
Kebanyakan sengketa hak cipta di Asean terjadi karena partner bisnis, atau distributornya, atau salesnya di negara lain, juga melakukan pendaftaran hak cipta logo atau merek.

Perselisihan juga sering terjadi ketika pemilik hak cipta mendaftarkan merek atau logo dan tidak bisa diterima karena ada orang lain yang telah lebih dulu mendaftarkan logo atau merek yang sama (telah dibajak). Perselisihan dan negosiasi harus dilakukan ketika menemui kasus seperti ini.

Sehingga disarankan ke setiap pemilik hak cipta usaha untuk telah mendaftarkan logo atau mereknya sejak awal ketika ia memulai memperluas bisnis dan membuka anak cabangnya di negara lain sekawasan MEA. Bahkan, sejak dalam perkenalan-perkenalan awal dengan kolega bisnis, sebaiknya sudah lebih dulu melindungi diri dengan mendaftarkan produk hak cipta, logo, dan merek usahanya.

Why

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *