Yogyakarta kenakan retribusi 100 Dolar untuk pekerja asing

AEC ASEAN Bisnis Asean Indeks Indonesia Masyarakat Ekonomi Asean MEA News Tenaga Kerja Yogyakarta
Tugu Yogyakarta (Foto: yukpiknik.com)

Bisnisasean.com, Yogyakarta, – Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ke Dewan setempat, untuk mengantisipasi lonjakan masuknya tenaga kerja asing pasca pemberlakuan pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean.

Berbicara kepada para wartawan di Yogyakarta, Senin (18/1), Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Hadi Muchtar mengatakan, melalui peraturan daerah ini pihaknya akan mengenakan tarif retribusi 100 Dolar Amerika Serikat (Rp 1,3 juta) per orang per bulan bagi pekerja asing di Yogyakarta.Uang retribusi ini akan masuk ke kas Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Dulu retribusi tenaga kerja asing masuk ke kas pemerintah pusat, mulai Januari 2016 masuk ke kas pemerintah daerah,” ujar Hadi Muchtar.

Menurut Hadi Muchtar, jumlah pekerja asing di Kota Yogyakarta sampai awal 2015 ada 26 orang, kemudian selama 2015 tambah 40 orang, sehingga kini ada 66 orang. “Jumlah itu akan meningkat seiring dengan diberlakukannya area terbuka tenaga kerja (Masyarakat Ekonomi Asean),” ujarnya.

Pekerja asing di Yogyakarta kebanyakan bekerja di sektor pendidikan, pelatihan, dan pengajaran di berbagai kampus, tempat kursus, dan tempat pelatihan, di kota yang terkenal sebagai kota pendidikan dan pariwisata ini. Selain itu juga di sektor pariwisata dan hotel.

Untuk bisa bekerja di Yogyakarta, orang asing harus memiliki paspor dan visa kerja. Visa kerja berbeda dengan visa rekreasi. 

“Kami selalu koordinasi dengan polisi dan imigrasi dalam melakukan pengawasan. Terutama bagi warga asing yang tinggal lama. Kalau misalnya disini dengan tujuan wisata, tetapi justru bekerja, akan langsung kami deportasi,” ujar Hadi. 

Why

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *