Maskapai penerbangan. Foto : dok inaca.asia |
Oleh Wahyuana
Kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat nol persen akan membuat maskapai Indonesia semakin kompetitif.
JAKARTA, BISNISASEAN.COM, – Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Indonesian National Air Carrier Association/Inaca) Tengku Burhanuddin, menyambut gembira keluarnya kebijakan pemerintah tentang pembebasan bea masuk suku cadang pesawat hingga nol persen. “Bagi kami, itu equal treatment dengan maskapai-maskapai di negara Asean lain, untuk menghadapi Asean Open Sky,” ujar Burhanuddin.
Seperti diketahui, pada Senin, 21 Desember 2015, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi seri ke-8. Ada tiga fokus dalam paket kebijakan ekonomi baru ini, salah satunya yakni pembebasan bea masuk suku cadang pesawat hingga nol persen, alias tanpa pajak.
Sudah cukup lama maskapai-maskapai penerbangan Indonesia mengeluh tentang adanya pajak bea masuk suku cadang pesawat ini. Suku cadang pesawat biasanya dibeli/dipesan dari luar dalam harga dolar. Dengan nilai tukar dolar yang tinggi plus adanya beban pajak bea masuk, membuat biaya suku cadang pesawat menjadi beban tarif angkutan udara yang tinggi. Membebani hingga lebih dari 10 persen harga tiket pesawat.
“Kalau paket kebijakan ekonomi ke-8 ini terdapat keputusan pembebasan bea masuk spare part pesawat, tentunya sangat mendukung maskapai penerbangan dan PT DI memproduksi pesawat,” ujar Burhanuddin, “juga akan membuat proses perbaikan pesawat lebih cepat selesai, sehingga lebih menekan biaya. Semoga petunjuk pelaksanaannya segara keluar. Pekan depan kita sudah memasuki Asean Open Sky.”
Selain pembebasan bea masuk suku cadang pesawat, paket ekonomi ke-8 ini juga berisi kebijakan liberalisasi untuk industri kilang dan soal pertanahan. ***