Penurunan Ongkos Haji Atas Perjuangan DPR RI

BPIH 2015 DPR RI Jokowi News Politik Slider Terkini
Jamaah haji. Foto : Ist.
JAKARTA, TERKINI.CO- Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay menyayangkan pernyataan Presiden Jokowi saat mengumumkan penurunan BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) 2015, Rabu (27/5) kemarin yang seolah-olah menerangkan bahwa penurunan BPIH 2015 hanya kerja sepihak dari Kementerian Agama.

“Faktanya, komisi VIII DPR memiliki bukti bahwa besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah hanya 26 Dolar Amerika. Berkat kerja keras DPR yang menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga 502 Dolar Amerika,”tegas Saleh seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

Sejatinya dijelaskan Saleh, DPR tidak begitu mempermasalahkan jika pemerintah mengklaim penurunan itu berkat kerja pemerintah secara sepihak. Apalagi, orientasi DPR dalam menurunkan BPIH bukanlah untuk mencari nama. Melainkan ingin memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia, yang dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kualitas pelayanan haji.

Namun Saleh khawatir, klaim sepihak dari pemerintah ini akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa DPR khususnya Komisi VIII tidak memikirkan rakyat. Oleh karena itu ia kembali menegaskan bahwa penurunan BPIH yang sangat signifikan itu adalah atas kerja keras DPR. Bahkan bisa dikatakan, tanpa campur tangan dan desakan dari DPR penurunan BPIH itu hanya sebesar 26 Dolar Amerika.

“Mungkin ketika menghadap presiden, Menag hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR,”tambah Politisi dari Fraksi PAN ini.

Meski demikian Saleh juga mengapresiasi penandatanganan Perpres No.64 Tahun 2015, walau sedikit terlambat dari waktu yang dijanjikan Menteri Agama. Dengan adanya keputusan resmi dari pemerintah tersebut, maka seluruh jemaah haji dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya.


Dalam keterangan persnya kemarin, Presiden menjelaskan penurunan BPIH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah haji. 

Seperti dilansir situs Setkab, dia juga berharap efisiensi yang sudah diinisiasi Kemenag dalam pelayanan publik, penyelenggaraan haji ini seharusnya bisa diikuti oleh Kementerian dan Lembaga yang lain untuk memangkas biaya-biaya yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada publik. “Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jamaah haji yang akan menjalankan ibadah,” pungkas Jokowi. (Ayu/DPR/Setkab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *