Kecelakaan lalu lintas. Foto : Ist. |
JAKARTA, TERKINI.CO— Komisi V DPR RI mengaku prihatin dengan kecelakaan beruntun yang terjadi dalam 2 hari terakhir dan menewaskan 5 orang serta menyebabkan puluhan orang luka-luka. Masih tingginya angka kecelakaan menunjukan kegagalan program road map to zero accident yang dicanangkan sejak tahun 2008.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, di Jakarta, Rabu (27/5), menyusul terjadinya kecelakaan maut pada Selasa (26-5) malam, di Jl Ir Juanda, Panembong, Cianjur, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut menyebabkan 2 orang tewas dan tergulingnya truk pengangkut rombongan pelajar yang menewaskan 3 pelajar dan puluhan lainnya luka-luka, di ruas Jalan Raya Cibadak-Palabuhanratu, Senin (25/5), Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Saya prihatin dengan terjadinya kecelakaan beruntun ini. Apalagi penyebabnya karena sopir ugal-ugalan dan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, seperti adanya rem blong,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, kecelakaan beruntun yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menunjukan kegagalan pemerintah dalam menekan angka kecelakaan. Untuk itu, Komisi V DPR RI kembali menagih implementasi rencana aksi roadmap to zero accident dari Kementerian perhubungan.
“Dalam sepakan ini ada dua kecelakaan maut yang menewaskan banyak orang. Ini bukti kita belum serius menekan angka kecelakaan. Kita sudah ada program roadmap to zero accident sejak tahun 2008, tapi program ini mandek. Angka kecelakaan masih tinggi dan 26.623 nyawa melayang setiap tahun di jalan raya,” ungkap Politisi PKS asal Jawa Barat itu.
Seperti diketahui, angka kecelakaan dan korban meninggal akibat kecelakaan jalan raya di Indonesia selama 5 tahun terakhir masih tinggi. Pada 2010 jumlah korban meninggal sebanyak 31.234 orang, dan pada 2013 karena adanya rencana umum nasional keselamatan sebagai pedoman semua pihak korban kecelakaan turun menjadi 26.484 orang. Namun, pada 2014, korban meninggal naik menjadi 26.623 orang.
Maraknya kecelakaan transportasi umum, masih kata Yudi, khususnya kecelakaan bus di awal 2015 ini, menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, upaya-upaya pencegahan kecelakaan sudah diatur secara secara komprehensif baik melalui kewajiban pemenuhan kelaikan jalan kendaraan, kewajiban setiap calon pengemudi untuk mengikuti kursus menyetir, hingga sanksi tegas.
Sementara itu, berdasarkan pasal 48 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Yudi mengemukakan, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dan salah satu tolok ukur kelaikan jalan kendaraan bermotor adalah system rem berfungsi dengan baik.
Untuk itu, Yudi mendesak pemerintah dan aparat terkait menegakan implementasi UU LLAJ dengan menyetop operasional kendaraan umum yang tidak laik jalan.
“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak membiarkan bus-bus tidak laik jalan berkeliaran di jalan raya dan bebas menaikan penumpang,” pungkas Yudi.