Berdasarkan database terakhir, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari situs corona.jakarta.go.id sejak dibuka pada Jumat (15/5) sampai Minggu (24/5) pukul 18.00 WIB.
Kepala
Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, tercatat
5.247 pemohon mengajukan pembuatan SIKM. Dari jumlah tersebut terdapat
299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore
kemarin.
"Pemprov
DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan
penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM itu," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta,
Senin (25/5).
Benni
merinci, sebanyak 635 permohonan menunggu divalidasi
penjamin/penanggungjawab. Sementara, 3.493 permohonan ditolak/tidak
disetujui, dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan
sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
"Terjadi
lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1
Syawal 1441 H ini, total ada 1.772 pengajuan permohonan SIKM hanya
dalam waktu 24 Jam," terangnya.
Benni
menjelaskan, permohonan ditolak karena pemohon tidak dapat memenuhi
ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian
Teknis Perizinan
"Sebanyak
66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui, pada
umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ungkapnya.
Benni
menuturkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas
bepergian sesuai dengan sebelas sektor yang diizinkan dan aktivitasnya
tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
"Kami
juga mendapat permohonan rencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk
melakukan halalbihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni
dengan teman sekolah. Jelas kedua jenis permohonan itu kami tolak,"
ucapnya
Benni
menerangkan, pemohon pertama ditolak kerena warga ber-KTP Jabodetabek
tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan sebelas sektor
yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol
pemerintah pencegahan penyebaran COVID-19.
Kemudian,
permohonan kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama
masa pandemi COVID-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Pemohon
kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol
pencegahan penyebaran COVID-19 dan menaati peraturan perundangan terkait
pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Benni.
Menurutnya, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta serta penyuluhan daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id
Sejak
perizinan SIKM dibuka pihaknya telah melayani total 3.927 permohonan
permintaan informasi, konsultasi, dan penyuluhan daring terkait
Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/
Prosedur Perizinan SIKM.
"Untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut kami telah membuka layanan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id
dan penyuluhan daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama
tanggal 23 sampai 25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30
sampai 22.00," urainya.
Ia
menambahkan, pelayanan pengurusan SIKM merupakan bentuk pelayanan
publik yang prima dan dedikasi meskipun di tengah masa penetapan bencana
non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dan Cuti Bersama
Idulfitri 1 Syawal 1441 H.
"Melalui
adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktivitas
bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan
Individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa
pandemi COVID-19," tandasnya. (BJ/MJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar