JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau
masuk wilayah Ibu Kota dalam menekan penyebaran COVID-19.
Melalui
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020, diberlakukan
mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan
Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta
melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta,
yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
“Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak
diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi
(mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 terkendali. Ini
(SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Jadi,
intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan
memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan
pergerakan penduduk,” jelas Gubernur Anies dalam konferensi pers di
Balai Kota Jakarta, pada Jumat (15/5).
Gubernur Anies menyebut, Pergub tersebut berlaku untuk semua orang.
Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan
Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau
Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri,
petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans,
pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang
tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat
kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki
tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.
“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka
harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI
Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id.
Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan
yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga
bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” papar Gubernur Anies.
Ada 2 jenis SIKM, yakni:
1. SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi
pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di
luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang
bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
2. SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi:
- pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
- orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di
DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit
keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Pembuatan SIKM melalui situs web
corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta tersebut terintegrasi
dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang
akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila
permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
“Semua pengecekan dikerjakan secara sistem online. Nanti kalau seseorang
mengurus izin, yang bersangkutan akan dapat surat seperti ini, di sini
ada QR code dan petugas di lapangan tinggal scan untuk pastikan
informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas di sektor mendasar,
bisa urus izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin, karena izinnya
tidak akan diberikan. Dan petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin
dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima
petugas di lapangan,” tegas Gubernur.
Selain itu, Gubernur Anies kembali mengingatkan bahwa PSBB di wilayah
DKI Jakarta masih berlaku dan tidak ada pelonggaran kebijakan, karena
saat ini Jakarta berada di fase yang amat menentukan. Sehingga, Gubernur
Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan
menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
“Karena itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada
di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa yang banyak hari
liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah.
Karena itulah, kebijakan (SIKM) ini juga dikeluarkan,” pungkasnya. (Jakson)
Post Top Ad


Home
Anies Baswedan
Covid-19
Jakarta
Media Jakarta
Pergub No 45
PSBB
Terkini
Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar Masuk Jakarta, Anies Terbitkan Pergub No 45
Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar Masuk Jakarta, Anies Terbitkan Pergub No 45
Share This
Tags
# Anies Baswedan
# Covid-19
# Jakarta
# Media Jakarta
# Pergub No 45
# PSBB
# Terkini
Share This

About Editor
Terkini
Label:
Anies Baswedan,
Covid-19,
Jakarta,
Media Jakarta,
Pergub No 45,
PSBB,
Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar