JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI
Jakarta telah menerbitkan 3.282 teguran tertulis kepada perorangan
maupun pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI
mengatakan, surat teguran tersebut diberikan kepada 1.826 perorangan dan
sisanya kepada tempat usaha.
"Untuk
perorangan diberikan teguran tertulis karena tidak menggunakan masker
saat keluar rumah. Sementara, untuk pelaku usaha karena tidak
menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, tidak
mengatur jarak antrean, atau mengatur jarak konsumennya, serta
tempat-tempat makan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat,"
ujarnya, Selasa (5/5).
Arifin
menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan penutupan dan penyegelan
sementara terhadap 175 kegiatan atau aktivitas usaha selama masa PSBB
yang berlangsung pada 24 April sampai 3 Mei 2020. Rinciannya, 165 tempat
usaha, tujuh kantor, dan tiga pabrik.
"Penutupan
dan penyegelan sementara diberikan kepada jenis atau sektor usaha yang
tidak diizinkan beroperasi sesuai Pergub 33 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta," terangnya.
Menurutnya,
jenis atau sektor usaha yang diketahui membandel karena tetap
menjalankan aktivitas usahanya bakal terancam pencabutan izin usaha
hingga penutupan secara permanen.
"Kalau
sudah diingatkan tapi membuka lagi alias membandel, bukan penutupan
sementara lagi, bisa izin usahanya dicabut, dan ditutup secara
permanen," tandasnya.(BJ/MJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar