Pengunjung berswafoto seusai membeli makanan di gerai makanan cepat saji
McDonald's di kompleks pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Minggu
(10/5). Foto : Harnas.co | AULIA RACHMAN.
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta
menindaklanjuti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang
dilakukan pihak manajemen McDonald Sarinah.
Seperti diketahui
sebelumnya, terdapat kerumunan masyarakat saat acara penutupan
operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin,
Jakarta Pusat, pada Minggu lalu (10/5). Sanksi pembayaran denda pun
dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald Sarinah akibat pelanggaran
tersebut.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penjatuhan
sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald
Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI
Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak
manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub
No. 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen
bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin, pada
Kamis (14/5).
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, pihak manajemen McDonald Sarinah
juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang
tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda
administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar
Rp 10.000.000,- oleh pihak manajemen McDonald Sarinah melalui Bank DKI.
Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun
seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani
masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di
Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan
masyarakat dalam menangani virus ini.(Jekson)
Post Top Ad


Home
Bisnis
Jakarta
McDonald Sarinah
Media Jakarta
News
Pelanggar PSBB
PSBB Jakarta
Terkini
Manajemen McDonald Sarinah Dikenai Sangsi Akibat Langgar PSBB Jakarta
Manajemen McDonald Sarinah Dikenai Sangsi Akibat Langgar PSBB Jakarta
Editor
Mei 14, 2020
Bisnis,
Jakarta,
McDonald Sarinah,
Media Jakarta,
News,
Pelanggar PSBB,
PSBB Jakarta,
Terkini,
Share This
Tags
# Bisnis
# Jakarta
# McDonald Sarinah
# Media Jakarta
# News
# Pelanggar PSBB
# PSBB Jakarta
# Terkini
Share This

About Editor
Terkini
Label:
Bisnis,
Jakarta,
McDonald Sarinah,
Media Jakarta,
News,
Pelanggar PSBB,
PSBB Jakarta,
Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar