JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah
Ibu Kota, yang terakhir diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik
persebaran kasusu baru COVID-19 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak lengah, sebab masa perpanjangan
PSBB kali ini bertepatan dengan momen mudik dan arus balik dalam rangka
Hari Raya Idulfitri 1441 H, yang berpotensi terhadap peningkatan kasus
kembali (second wave).
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Gugus Tugas
Percepatan Penanggulangan COVID-19 untuk membatasi pergerakan
masyarakat saat arus balik menuju Ibu Kota.
Menurut Gubernur Provinsi
DKI Jakarta, Anies Baswedan, pencegahan second wave akibat arus balik
lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan.
“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir
perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik,
karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang
yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah
orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” ungkap Anies
dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19
di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5)
Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020
Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi
DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam Pergub
tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat
Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan
kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat
tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.
“Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan
ramadan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta
belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan
ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan
menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki
Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat,” tambahnya.
Lebih lanjut, persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui
website corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain
menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan
test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun PCR test
dengan masa kedaluwarsa 7 hari.
“Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki
ketentuan-ketentuan yang disebutkan disini, tidak memiliki hasil test,
maka tunda dulu keberangkatannya, karena apabila anda memaksakan justru
nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena anda
harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta
yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu” tegasnya.
“Ini dilakukan untuk melindungi ibukota dari potensi gelombang kedua
COVID-19, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua
bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 tidak
batal begitu saja, kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di
Jakarta,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni
Monardo, menjelaskan bahwa meskipun di DKI Jakarta telah menunjukkan
penurunan jumlah kasus baru yang signifikan, namun di beberapa daerah
kasus penularan COVID-19 justru mengalami kenaikan. Hal tersebut menjadi
alasan utama untuk memperketat penjagaan menuju Ibu Kota.
“Beberapa daerah menunjukkan mengalami penurunan tetapi juga beberapa
daerah menunjukkan grafik yang meningkat. Oleh karenanya saya menegaskan
ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini
surat edaran gugus tugas, saya juga menghimbau pada masyarakat untuk
melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan
perjalanan. Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang
dimaksud maka aparat gabungan baik dari Dishub, Polri, Satpol PP, TNI,
akan memintau anda kembali ke tempat semula oleh karenanya besar harapan
kita semua patuhi aturan yang ada untuk selalu taat pada protokol
kesehatan,” ungkap Doni.(Wan)
Post Top Ad


Home
Anies Baswedan
Covid-19
Doni Monardo
Jakarta
Media Jakarta
News
Terkini
Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Anies Gadeng Gugus Tugas Covid-19 Batasi Arus Balik
Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Anies Gadeng Gugus Tugas Covid-19 Batasi Arus Balik
Share This
Tags
# Anies Baswedan
# Covid-19
# Doni Monardo
# Jakarta
# Media Jakarta
# News
# Terkini
Share This

About Editor
Terkini
Label:
Anies Baswedan,
Covid-19,
Doni Monardo,
Jakarta,
Media Jakarta,
News,
Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar