Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro.
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Masalah lembaga yang berhak mengurusi
penyangga likuiditas perbankan yang terdampak pandemi COVID-19 terus
menuai sorotan. Salah satunya dari Anggota Komisi DPR RI, Fauzi H Amro,
tidak setuju Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengurusi masalah
likuiditas perbankan.
Pasalnya Himbara bukan regulator tapi objek kebijakan, mereka tak boleh
masuk sebagai regulator. Ini bertentangan dengan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara
untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan.
Dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan Tahun 2016 pasal 5 dan 6 disahkan oleh Presiden Jokowi ini
mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank
Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19
dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas Bank Sistemik
seperti diatur dalam UU PPKSK sudah sangat jelas, lembaga yang berwenang
dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK
dan LPS, tak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena
memang Himbara tidak termasuk regulator, tapi objek kebijakan.
Menurut Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR-RI ini, sebaiknya KSSK
tetap berpedoman UU PPKSK, dimana urusan likuiditas perbankan lebih
tepat ditangani Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI dan LPS yang memiliki ranah mengurusi
masalah perbankan.
Kalau berpedoman pada UU yang ada tidak ada dasar yang tepat mengalihkan
tugas dan tanggung jawab urusan stabilitas ekonomi nasional kepada
perbankan (Himbaran). Itu adalah tugas KSSK sebagai regulator yang harus
menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
“Tapi kalau mereka tidak mau melaksanakan tugasnya, lebih baik KSSK
segera dievaluasi. Boleh jadi setelah dievaluasi ada lembaga anggota
KSSK seperti OJK dibubarkan aja dan fungsinya dikembalikan ke BI, atau
dibikin lembaga baru yang khusus mengurusi likuiditas perbankan yang
terdampak covid-19, dengan demikian UU PPKSK juga mesti direvisi
lagi,”ujarnya (11/5).
Diungkapkan, sesuai hasil rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan,
Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS sebagai anggota KSSK,
tanggal 6 Mei 2020, salah satu poin disepakati adalah seluruh lembaga
yang tergabung dalam KSSK diharuskan membuat perencanaan kebijakan,
regulasi dan program penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber
pembiayaan dan pembagian resiko dan beban serta dikonsultasikan dengan
Komisi XI DPR-RI.
Tak pernah ada satupun kesepakatan menyetujui Himbara jadi penyangga
likuiditas perbankan, karena itu bukan ranahnya Himbara, itu ranahnya
KSSK sebagai regulator. “Bank-bank pemerintah yang tergabung dalam
Himbara adalah objek kebijakan, sehingga Himbara tak boleh menjadi
tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang
kesulitan keuangan, karena Himbara bukan regulator,”tutur legislator
asal dapil Sumsel 1 ini.
Fauzi curiga, KSSK sepertinya sengaja lempar tanggungjawab ke Himbara,
karena mereka takut kasus BLBI dan Century Gate bakal terulang. Jadi
mereka tak mau mengambil resiko, padahal itu tugas mereka sebagai
regulator, karena perlu diingatkan.
Belajar dari krisis keuangan tahun 1997-1998 lanjut alumnus HMI ini,
Pemerintah sebaiknya melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun
sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis
sistem keuangan terkait dampak dari Pandemi Covid-19.
“Karena krisis kesehatan ini akibat virus Corona dampaknya sangat luar
biasa terhadap perekonomian kita, maka perlu juga dilakukan pendekatan
yang luar biasa tapi selalu berpedoman pada konstitusi yang sudah
disepakati bersama, untuk menghindari timbulnya kejahatan keuangan dalam
era krisis kemanusian ini akibat Corona. Terakhir saya kembali
menyarankan kepada KSSK agar kembali membaca UU PPKSK dan melaksanakan
UU tersebut, jangan bikin alasan yang mengada-ada, ”tandas Alumnus IPB.
(Wan)
Post Top Ad


Home
Bisnis
DPR RI
Fauzi H Amro
Fraksi Nasdem
Himbara
Komisi XI
Likuiditas Perbankan
Media Jakarta
News
Terkini
Bukan Regulator, Politisi Nasdem Tidak Setuju Himbara Mengurusi Likuiditas Perbankan
Bukan Regulator, Politisi Nasdem Tidak Setuju Himbara Mengurusi Likuiditas Perbankan
Editor
Mei 11, 2020
Bisnis,
DPR RI,
Fauzi H Amro,
Fraksi Nasdem,
Himbara,
Komisi XI,
Likuiditas Perbankan,
Media Jakarta,
News,
Terkini,
Share This
Tags
# Bisnis
# DPR RI
# Fauzi H Amro
# Fraksi Nasdem
# Himbara
# Komisi XI
# Likuiditas Perbankan
# Media Jakarta
# News
# Terkini
Share This

About Editor
Terkini
Label:
Bisnis,
DPR RI,
Fauzi H Amro,
Fraksi Nasdem,
Himbara,
Komisi XI,
Likuiditas Perbankan,
Media Jakarta,
News,
Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar