JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Wakil
Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai kisruh terkait
revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta mestinya tak sampai
melibatkan DPR RI.
“Dengan komunikasi politik yang baik, gubernur dan
DPRD DKI Jakarta serta stakeholder terkait bisa menyelesaikannya
sendiri,” kata dia usai rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR RI
dengan Gubernur DKI Jakarta, DPRD, serta pengampu kepentingan lainnya di
Senayan, Kamis (27/2).
Fikri
menilai dalam pembagian urusan pemerintahan, “konstitusi sekalipun
sudah mengatur agar pemerintah daerah diberikan otonomi yang
seluas-luasnya dalam mengerjakan urusannya,” ucap politisi PKS ini. Dia
mengutip Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang
seluas-luasnya.
Fikri
menambahkan, urusan pengawasan di DPR RI tentunya terkait kebijakan
pemerintah pusat, atau apabila melibatkan lebih dari satu otorita
pemerintahan daerah yang lintas kewenangannya melampaui daerah itu
sendiri. “Sedangkan masalah TIM itu aset pemprov DKI, biarkan gubernur
dan DPRD selesaikan, karena keduanya bagian dari pemerintahan daerah,”
imbuh dia.
Fikri
kembali mengingatkan soal tahapan proses perencanaan pembangunan oleh
pemerintah, baik pusat maupun daerah harus berdasarkan amanat Undang
Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan
nasional. “Ada lima pendekatan dalam hal perencanaan pembangunan oleh
para pengampu,” ucapnya. Pendekatan tersebut meliputi politik,
teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up.
Fikri
menjelaskan, dalam hal pendekatan politik rencana pembangunan adalah
penjabaran dari janji-janji yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat
kampanye ke dalam rencana pembangunan daerah. Perencanaan dengan
pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan
kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara
fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan
partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang
berkepentingan (pengampu) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah
untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan
pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan
menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan
bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di
tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
“Kelima
pendekatan tersebut jangan sampai dilewati, karena merunut teori
kebijakan, selain technically capable, juga mesti political acceptable,
dan saya kira intinya yang kedua, bagaimana secara politik diterima,”
kata dia. Karenanya, dia mendorong agar komunikasi di antara eksekutif
dan legislatif di Jakarta lebih ditingkatkan untuk masalah revitalisasi
TIM.
FIkri
juga meminta tidak ada satu pun pihak yang merasa dirugikan terutama
seniman. “Sebisa mungkin seniman dari mahzab dan genre manapun
dilibatkan dalam prosesnya,” tutup dia.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya
tidak akan mengomersialisasi kegiatan seni budaya. Ia mencontohkan
pemisahan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata di kalangan internal
Pemprov DKI.
"Lalu
apakah komersial? Sama sekali tidak. Kalau komersial, Pak, maka ya
bukan di kegiatan seni nonkomersial. Komitmen kita untuk memisahkan
kebudayaan dari praktik komersial itu kita tunjukkan di lingkungan
internal Pemprov, kebudayaan dipisah dengan pariwisata," jelasnya.
Anies
mengatakan PT Jakarta Propertindo (JakPro) hanya mengelola terkait
infrastruktur di TIM. Kegiatan kesenian di TIM, kata Anies, akan tetap
dikelola Dinas Kebudayaan DKI dan Dewan Kesenian Jakarta.
"Pengelolaan
pascarevitalisasi. Jadi BUMD ini akan mengelola lingkup infrastruktur
dan propertinya. Tapi kegiatan seninya, programnya, aktivitasnya, seni
dan budaya, itu diselenggarakannya oleh Dinas Kebudayaan, bersama Dewan
Kesenian Jakarta," ujar Anies.(Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar