Anies Baswedan. Foto : Antara.
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah
meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan
Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Terkait hal itu, maka bagi masyarakat
Jakarta yang memiliki atau berencana untuk membeli kendaraan bermotor
berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat, dapat menikmati
insentif pembebasan pajak BBN-KB.
"Pada siang hari ini saya mengumumkan
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik
nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
untuk transportasi jalan. Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi
pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung
mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan,
kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua,
diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Gubernur Anies seperti
dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta beberapa hari yang lalu.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik.
“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah
kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber
daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan
kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun
kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen
menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Gubernur Anies.
Dengan demikian, Provinsi DKI Jakarta
menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan tentang Insentif
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang
kebijakannya tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari
2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau 5 (lima) tahun ke depan
untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi
umum listrik berbasis baterai.
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
"Kebijakan ini follow up dari 7
(Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi
Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar
untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa
berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level Pemerintah Daerah dan
itu yang kita berikan. Semoga ini akan direspon positif dan kita percaya
ini bagian dari ikhtiar, membuat Jakarta lebih baik dan sehat, juga
masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini," pungkas
Gubernur Anies.
Perlu diketahui, insentif/pembebasan
pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak
Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan
fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di
lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini
merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.
Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2.1 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2025.
Pemerintah pusat juga telah mengatur
skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor di
Indonesia, yang resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dari peraturan itu tertuang, untuk mobil listrik murni
dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk
pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar
pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual.
Aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles. (BJMJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar