JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P
mengatakan masih adanya mentalitas ‘silo’ antara industri keuangan dalam
keanggotaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Istilah tersebut, jika
merujuk pada kamus bisnis, diartikan sebagai adanya pola pikir dimana
sejumlah departemen atau sektor tentu yang tidak menginginkan untuk
berbagi informasi dengan departemen atau sektor lainnya, padahal dalam
perusahaan yang sama.
“Masih ada ‘silo’ antara industri keuangan
dalam OJK, kemudian dikatakan juga SDM OJK diharapkan lebih bisa
memanfaatkan market oriented dan memiliki komersial mindset,” kata
Dolfie usai mendengar jawaban Asosiasi Perusahan Efek Indonesia (APEI)
dalam rapat dengar pendapat yang beragendakan pembahasan evaluasi
situasi ekonomi 2019 dan Outlook 2020, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020)
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP), politisi
Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini melanjutkan, OJK memang bertugas untuk
memungut iuran kepada pelaku sektor jasa keuangan. “Mungkin sudah
saatnya juga, peraturan OJK perlu direvisi pada saat ini,” lanjut
Dolfie.
Menguatnya kasus gagal bayar pada sejumlah
asuransi, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang terjadi belakangan
ini, memang berakibat pada disorotinya sistem pengaturan dan pengawasan
yang seyogyanya dilaksanakan oleh otorita keuangan tersebut. Tidak hanya
OJK, fungsi pengawasan yang bisa dilakukan oleh penyelenggara lantai
bursa juga turut disoroti.
“Pembobolan yang terjadi di Jiwasraya dan
Asabri itu melalui mekanisme yang ada di bursa, sudah seharusnya
perusahaan-perusahaan itu mencerminkan fundamental dari perusahaannya.
Saya tidak tahu apakah ini pengawasannya yang lemah, kok bisa terjadi ‘jebol’,” tegas legislator dapil Jawa Tengah IV itu. (alw/sf/dpr/mj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar