JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Kabar menarik buat yang ingin menjadi anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota DTKJ periode 2020-2023.
Pendaftaran dibuka
mulai 7-21 Oktober 2019. Calon anggota DTKJ akan diseleksi bagi mereka
yang berasal dari lapisan masyarakat yang mewakili unsur perguruan
tinggi, pakar transportasi, pengusaha angkutan, masyarakat pengguna jasa
transportasi, awak angkutan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
bidang transportasi.
Sekretaris
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Setiawan mengatakan, bagi
masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota DTKJ dapat mengakses laman Dishub DKI Jakarta.
Setelah
proses pendaftaran calon anggota akan dinilai oleh panitia seleksi
(pansel) yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan stakeholder.
"Untuk
pansel dari internal Pemprov DKI meliputi, Biro Hukum, Inspektorat,
Badan Kepegawaian Daerah, dan Biro Organisasi. Sementara, unutk unsur
eksternal ada dari unsur Organda, akademisi, pakar, dan LSM
transportasi, serta kepolisian," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Budi
menjelaskan, masa keanggotan DTKJ adalah selama tiga tahun. Mereka yang
sudah dua periode terpilih tidak boleh mendaftar lagi menjadi anggota
DTKJ
"Rencananya,
pelantikan DTKJ periode 2020-2023 akan dilaksanakan awal April 2020,
setelah berakhirnya masa DTKJ periode 2017-2020 pada Maret 2020,"
terangnya.
Ia
menambahkan, DTKJ merupakan lembaga independen sebagai forum konsultasi
dan koordinasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
"DTKJ
mempunyai tugas menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan
pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan daerah di bidang
transportasi," ungkapnya.
Adapun
fungsi DTKJ, sambung Budi, adalah menerima dan menampung masukan dari
masyarakat tentang pengelolaan transportasi kota. Selain itu,
menganalisa dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah
daerah tentang pengelolaan transportasi kota.
"DTKJ
juga memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah tentang
pelaksanaan kebijakan tentang transportasi kota. Termasuk, mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan dan mediasi masyarakat dengan pemerintah berkaitan
pengelolaan transportasi kota," tandasnya. (BJ/MJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar