JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM - Komplek parlemen Senayan tak dipadati demontrans dari berbagai universitas di Jabodetabek, tapi juga dari Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi demo di
depan gedung DPR/MPR yang menuntut DPR menghentikan pembahasan lima
rancangan undang-undang yang menyangkut pertanian.
“Jangan dipaksakan dibahas apalagi disahkan pada akhir masa jabatan
mereka, RUU itu masih banyak yang harus diperbaiki, karena tidak
berpihak pada petani,” kata Sekretaris Umum DPP Serikat Petani
Indonesia, Agus Ruli saat menggelar aksi di depan gerbang Gedung
DPR/MPR, Selasa.
Lima undang-undang yang berkaitan dengan pertanian tersebut yaitu RUU
Pertanahan, Perkoperasian, Karantina, Sistem Pertanian Berkelanjutan,
dan Sumber Daya Air.
“Ada poin-poin yang kami soroti, seperti kebebasan petani melakukan
budi daya pertanian, mendistribusikan benih yang dibuat sendiri, itu
dibatasi dalam RUU,” kata Agus.
Bahkan petani diwajibkan melapor kalau melakukan pemuliaan atau
pembibitan pertanian, dan bibit yang dihasilkan tidak bisa
didistribusikan secara bebas.
“Pemuliaan benih diwajibkan untuk lapor, ini terbalik seharusnya pemerintah yang proaktif bukan petani yang melapor,” ujarnya.
Ada sekitar 600 petani dari Serikat Petani Indonesia menggelar
aksi di depan Gedung DPR/MPR, mereka menggelar aksi sebelum aksi
demonstrasi lanjutan mahasiswa yang menolak RUU KUHP dan pembatalan UU
KPK.
“Kami lihat dulu mau bergabung aksi dengan mahasiswa atau tidak, karena kami menuntut lima RUU itu,” ujarnya. (Ant/MJ)
Post Top Ad


Home
DPR RI
Kabar Parlemen
Media Jakarta
News
Politik
RUU Pertanian
Terkini
Sarekat Tani Indonesia tuntut DPR hentikan pembahasan lima RUU pertanian
Sarekat Tani Indonesia tuntut DPR hentikan pembahasan lima RUU pertanian
Editor
September 24, 2019
DPR RI,
Kabar Parlemen,
Media Jakarta,
News,
Politik,
RUU Pertanian,
Terkini,
Share This
Tags
# DPR RI
# Kabar Parlemen
# Media Jakarta
# News
# Politik
# RUU Pertanian
# Terkini
Share This

About Editor
Terkini
Label:
DPR RI,
Kabar Parlemen,
Media Jakarta,
News,
Politik,
RUU Pertanian,
Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar